CILACAPJATENG

Klarifikasi Pemberitaan Salah Satu Media Soal Bantuan BPNT dan BLT BBM, Ini Penjelasan Kades Ciwalen

Kantor Pemerintah Desa Ciwalen, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap

CILACAP, BIDIKNASIONAL.com – Terkait pemberitaan disalah satu Media Online tertanggal 21.09.2022, dengan judul “Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT BBM) di Desa Ciwalen, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap Diduga Disunat Rp 50.000/KPM”.

Ditemui bidiknasional.com, Carwil salah satu KPM setelah adanya pemberitaan tersebut mengatakan, uang sebesar Rp.50.000 diberikan dirumah Didi Misdiana sebagai RT (02/09).

Ditambahkan, uang tersebut untuk Dana Rutin Dusun setiap Satu tahun Sekali. “Karena ada rejeki dari bantuan BPNT dan BLT BBM, itu juga memberikan uang yang Rp 50.000.00, setelah dibelanjakan keperluaan Sembako, sesuai anjuran Pemerintah agar diberikan sembako, karena saya sebagai warga juga ada kewajiban membayar Dana Rutin Dusun satu tahun sekali Rp50.000.00,” ungkap Carwil.

Carwil sendiri mengaku, sebagai kewajiban, dirinya memberikan uangnya ke rumah RT.02.

Begitu Juga menurut Udin Samsudin Ketua RT.01/RW.09 mengatakan bahwa memang Keluarga Penerima Manfaat memberikan uang Rp50.000.00 ke rumahnya langsung, namun uang tersebut untuk pembayaran iuran rutin dusun satu tahun sekali.

“Kebetulan KPM baru mendapatkan bantuan Pemerintah, itu juga diberikan sehari setelah Pencairan BPNT dan BLT BBM, setelah KPM belanja sembako, sisanya diberikan untuk iuran rutin Dusun, itu juga untuk kepentingan warga sendiri, tidak ada paksaan, itu atas kemauan sendiri membayar uang rutinan dusun yang sudah disepakati seluruh warga dusun Kaduomas,” beber Udin.

Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh salah satu warga saat diwawancara wartawan media tersebut.

” Jika ibu tidak jujur akan dihapus dari nama penerima bantuan,” sebut C (inisial nama) perempuan KPM menirukan wawancara sebelumnya.

Jalimi, Kepala Desa Ciwalen, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap didampingi Agus selaku Kadus (Kepala Dusun) Kaduomas, dalam keterangan nya mengatakan bahwa uang yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp.50.000/KPM adalah iuran rutin Warga Dusun yang dibayar dalam setahun sekali.

” Dana tersebut digunakan dalam kegiatan Kebersihan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Desa Ciwalen dan acara kegiatan warga dusun saat kegiatan Hari besar Nasional contohnya untuk kegiatan Agustusan,” ujar Jalimi dan menambahkan, “Jadi adanya pemberitaan tersebut yang mengatakan diduga disunat bantuaan BPNT dan BLT BBM, itu jelas Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Ciwalen merasa tercemar atas pemberitaan itu,” Ungkapnya.

Laporan: Asep Granat007

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button