JATENGPEKALONGAN

Sidang Perdata PT.SPA VS PT.ATU, Saksi Ahli:  Tidak Ada Laporan Pelanggaran

Sidang perdata antara PT.Aquila Transindo Utama (ATU) VS PT.Sparta Putra Adhiyaksa dengan menghadirkan saksi ahli Kepala kantor Usaha Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Ryan Patigor Hutabarat, Senin (7/11/2022)/ foto: Dikin

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sidang perdata antara PT.Aquila Transindo Utama (ATU) VS PT.Sparta Putra Adhiyaksa dengan menghadirkan saksi ahli Kepala kantor Usaha Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Ryan Patigor Hutabarat, yang diajukan penggugat dalam hal ini PT Aquila Trasindo Utama sebagai pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Telah diakui pihak saksi ahli Ryan Patigor tidak pernah menerima laporan adanya pelanggaran dari PT Sparta Adhyaksa Putra tersebut.

“Setahu saya tidak pernah menerima laporan tersebut,” ungkap saksi ahli yang juga Kepala Kantor Usaha Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Batang, Ryan Patigor Hutabarat di hadapan sidang, Senin (7/11/2022).

Dia pun menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Kepala KUPP Batang, dirinya belum pernah menerima laporan maupun aduan dari BUP terkait pelanggaran kapal yang dilakukan agen PT Sparta Putra Adhyaksa.

Selain itu juga belum pernah memberikan atau menjatuhkan sanksi terhadap kapal yang melanggar karena target yang pihaknya harus dipenuhi adalah penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk disetorkan sebagai sebagai kas negara.

Kemudian tentang penetapan tarif jasa pelayanan pandu tunda kapal pihak saksi ahli juga membenarkan bahwa hal tersebut mengacu pada peraturan menteri (PM) 27 Tahun 2017.

“Iya di dalam PM 27 Tahun 2017 disebutkan tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan,” terang saksi ahli dihadapan majelis hakim.

Ryan Patigor Hutabarat menyebut bahwa pemanduan kapal dihutung berdasarkan satuan Gross Ton (GT) dan pergerakan kapal dengan rumus GT dikali tarif variabel ditambah tarif tetap ditambah barang.

“Itu untuk pemanduan. Kalau penundaan penghitunganya GT dikalikan tarif variabel ditambah tarif tetap kemudian dikalikan jam lalu dikalikan unit kapal barang,” kata Ryan Patigor Hutabarat menjelaskan.

Dalam Kesempatan yang sama, kuasa hukum tergugat, M Zaenudin kepada saksi ahli mempersoalkan adanya dua jenis tarif acuan yang digunakan BUP untuk menarik tagihan kepada agen.

“Saudara saksi ahli apakah selain dari tarif yang sudah ditetapkan oleh menteri itu, bisa ndak BUP menentukan tarif tersendiri,” cecar Zaenudin SH.

Karena sempat terdiam beberapa saat, kuasa hukum dari Didik Paramono tersebut pun kembali mengulang pertanyaan apakah penentuan tarif sendiri oleh BUP itu harus mengacu kepada tarif yang sudah ditetapkan menteri.

“Iya,” jawab saksi ahli Ryan Patigor Hutabarat, singkat.

Mendengar jawaban singkat dari saksi ahli, kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zaenudin mengakhiri kesempatan bertanya yang diberikan Ketua Majelis Hakim Patria Gunawan.

“Saya rasa cukup yang mulia,” tutup Zaenudin.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button