JABARSUBANG

BEGINI KLARIFIKASI KEPALA DESA LENGKONG JAYA TERKAIT MANGKRAKNYA PEMBANGUNAN KANTOR DESA

Pembangunan Kantor Desa Lengkong Jaya (Foto: M.Tohir/tim)

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Desa Lengkong Jaya Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang memberikan klarifikasinya terkait pemberitaan bidiknasional.com sebelumnya, perihal  Mangkraknya pembangunan kantor desa Lengkong jaya.

Ade Hermawan selaku Kepala Desa, Sabtu 1 April 2023 menjelaskan,” pembangunan desa tersebut atas izin Pemerintah Daerah dan Bupati, saya tidak akan membangun atau mendirikan kantor desa kalau tidak di izinkan dan anggaran BANPROV 2022 uangnya masih ada, mau di bangun sekarang kan bulan puasa,” ujar Ade Hermawan.

“Saya ingin menjadi kepala desa yang amanah sesuai dengan apa yang di ajarkan oleh orang tua saya,” tambahnya.

Terpisah, Vino selaku Camat Pamanukan saat di konfirmasi bidiknasional.com mengenai hal ini mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari para staf kecamatan tanah tersebut memang milik daerah atau aset daerah. Dengan adanya pelaksanaan mendirikan bangunan kantor desa sudah pasti mengantongi izin.

“Kepala Desa Lengkong Jaya tidak akan sembrono dan tidak akan mendirikan bangunan kalau tidak mengantongi izin, walaupun secara otentik saya belum melihat izinya,” ucapnya.

Vino menyebutkan bahwa Anggaran BANPROV tahun 2020-2021-dan 2022. untuk pembangunan fisik kantor desa Lengkong jaya dirinya belum mengetahui secara betul dan baru menjabat di Pamanukan tahun 2023, ujarnya.

Diketahui sebelumnya, hasil investigasi bidik di lapangan, setelah adanya klarifikasi pada tgl.1 Maret 2023.telah di lakukan kegiatan pembangun lanjutan bangunan desa Lengkong jaya. Itu terlihat dengan adanya para pekerja yang membuat cincin besi coran, tumpukan material di lokasi pembangunan seperti sprit atau batu cor dan pasir serta papan informasi proyek pembangunan anggaran dari BANPROV 2022.

Untuk diketahui, dalam pasal 7 peraturan gubernur Jawa barat nomor;8 tahun 2019 tentang pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa di jelas kan sebagai berikut.

ayat (1) : pembinaan dalam peningkatan infrastruktur desa sebagaimana di maksud dalam pasal (6) huruf a,meliputi jalan desa,jalan lingkungan,tembok penahan tanah, drainase,irigasi desa,pasar desa,sarana prasarana air bersih masyarakat,kantor desa jalan usaha tani,pos yandu,balai dusun atau balai pertemuan,

dan bunyi ayat (2)di jelaskan,pelaksanaan peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana desa sebagaimana di maksud ayat(1) di lakukan melalui bantuan keuangan untuk rehabilitasi, renovasi, revitalisasi,dan atau pembangunan.

bunyi ayat (3) pemerintah desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan infrastruktur selain pembangunan infrastruktur sebagaimana di maksud pada ayat (1) kepada pemerintah daerah provinsi berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa dan mendapat persetujuan dari Bupati/walikota

Laporan: M.tohir/tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button