Agustanto Pensiunan Polisi Didampingi LBH Adhyaksa Audensi ke Bank BTN Pekalongan

Tim Legal Bank BTN Pekalongan Bayu Prawoso saat diwawancarai awak media (Foto: Dikin)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa yang menjadi kuasa hukum dari Agustanto (64) seorang pensiunan polisi yang diduga menjadi korban salah akad kredit rumah Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pekalongan menegaskan akan terus mengupayakan keadilan bagi kliennya.
“Masih akan terus upayakan keadilan bagi klien kami salah satunya melalui mediasi dengan menghadirkan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan salah akad kredit rumah BTN,” ujar Zaenudin tim pengacara LBH Adhyaksa melalui sambungan telepon, Kamis (13/7/2023).
Zaenudin mengatakan sejumlah pihak yang dimaksud adalah pengembang perumahan Kauman Residen, Notaris dan pihak BTN. Pihaknya akan bersurat kepada yang bersangkutan untuk bisa duduk bersama mencarikan solusi yang adil bagi korban.
Namun demikian bila nantinya mediasi tersebut gagal terwujud maka pihaknya akan menempuh langkah berikutnya yakni melayangkan gugatan hukum kepada pihak yang diyakini menjadi penyebab kerugian bagi kliennya.
“Sejak awal kami sudah menempuh cara musyawarah hingga melaporkan kepada pihak berwajib termasuk audensi dengan pihak BTN,” ungkapnya.
Sebelumnya tim pengacara LBH dan korban pasangan suami Istri Agustanto dan Sri Budiarti gagal mencari titik temu atau solusi dalam audensi dengan para legal dari BTN pada Rabu 12 Juli 2023.
Pihak BTN menyangkal terjadinya kesalahan pada kasus tersebut dan enggan memberikan pernyataan resmi lantaran bukan menjadi kewenangan dari para legal.
“Kami hanya diberikan tugas untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan dari debitur yang bersangkutan hukum dengan BTN,” kata Bayu Prasowo, selaku legal BTN Kantor Wilayah Semarang.
Diberitakan sebelumnya seorang pensiunan polisi warga Kelurahan Kauman, Batang mencari keadilan sejak 2021 setelah rumah angsuran yang ditempati tidak sesuai dengan akad kredit.
Korban mengangsur rumah tipe 50 bernomor C3 namun yang ditempati merupakan tipe 45 bernomor D4 dengan luas 96 meter persegi. Tiap bulan korban mengangsur lebih banyak dibanding seharusnya yakni mulai Rp 2,35 juta hingga Rp 2,8 juta selama dua tahun dengan nominal berbeda karena sistem cicilan tidak tetap.
Belakangan korban akhirnya memilih berhenti mengangsur lantaran khawatir dengan kejelasan dokumen maupun sertifikat rumah yang berbeda bila angsuran lunas. Korban juga tidak pernah ditagih hingga akhirnya kasus tersebut bergulir hingga sekarang.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso



