BATANGJATENG

AJB Tak Diberikan, Kuasa Hukum Pensiunan Polisi Datangi Notaris Pongky Sugiarto 

Supri Staf Notaris Pongky Sugiarto ditemui awak media di Kantornya (Foto: Dikin)

BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Kuasa hukum pensiunan Polisi bernama Agustanto,  korban salah akad kredit Bank Tabungan Negara (BTN) Pekalongan, M Zaenudin dan Didik Pramono mendatangi Kantor Notaris Pongki Sugiarto di Jalan Urip Sumoharjo, Sambong, Batang. Kedatangan tim pengacara dari LBH Adhyaksa tersebut untuk meminta salinan Akad Jual Beli (AJB) rumah di Kauman Residence.

“Kami datang untuk mengambil salinan AJB dan dokumen lain yang diperlukan di Kantor Notaris dan PPAT Pongki Sugiarto,” kata M Zaenudin, Senin (17/7/2023).

Zaenudin mengatakan,  selain sudah menjadi hak dari kliennya, salinan AJB dan dokumen pendukungnya tersebut bisa dijadikan bukti oleh kliennya.

Sejak AJB ditandatangani oleh kliennya pada Jum’at 29 Juni 2018 hingga sekarang tidak pernah diberikan maupun diperlihatkan. Ada apa? hal tersebut menimbulkan kecurigaa sehingga pihaknya bermaksud mengambil salinannya.

“Hari ini kita mintakan itu untuk bisa dipelajari kecocokan AJB dan Pengajuan Kreditnya, namun belum bisa diberikan dengan dalih masih dicari,” ungkap Zaenudin.

Zaenudin menambahkan dirinya dijanjikan penyerahan AJB dan dokumen yang dimaksud bisa dilakukan beberapa hari ke depan dengan dalih proses pencariannya membutuhkan waktu.

“Tadi kami hanya ditemui stafnya Pak Pongki yakni saudara Supri yang berjanji memberikan salinan AJB dan dokumen lain beberapa hari ke depan,” tutupnya.

Sementara itu saat sejumlah media hendak mengkonfirmasi yang bersangkutan, Pongki Sugiarto menurut stafnya sedang tidak ada di tempat.

“Pak Pongki keluar ada AJB di Limpung,” ungkap Supri, Staf dari Pongki Sugiarto.

Kasus salah akad kredit rumah di BTN Pekalongan sendiri muncul dari seorang pensiunan polisi yang merasa dirugikan karena salah menempati rumah angsuran yang tidak sesuai akad kredit.

Korban bernama Agustanto warga Kabupaten Batang telah mengangsur rumah tipe 50 di perumahan Kauman Residen, Batang. Namun setelah dua tahun baru menyadari rumah yang ditempati tipe 45.

Atas kejadian tersebut, korban mengaku dirugikan karena mengangsur lebih mahal dari yang seharusnya. Tiap bulan nominal setoran tidak tetap mulai sari Rp 2,35 juta hingga Rp 2,8 juta.

Belakangan setelah dua tahun mengangsur akhirnya memilih berhenti lantaran khawatir sertifikat rumah akan berbeda bila lunas nanti. Korban juga tidak pernah ditagih hingga kasus tersebut mencuat.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button