Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang (Foto: Dev/Tok)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tetapi sayang, DPMPD masih kurang proaktif menjalankan fungsinya, termasuk dalam pelaksanaan nya terhadap pemerintahan desa yang baik di kabupaten Jombang.
Seperti yang terjadi di Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, mendapatkan anggaran Dana Desa ( DD) tahun 2023 yang diduga dikerjakan secara asal- asalan . Perlu diketahui, RAB tebal 15 cm ,lebar 2,5 meter dan panjang 300 meter.
Menurut sumber orang sekitar desa yang tidak mau disebutkan namanya, pembangunan jalan rabat beton tersebut diduga ada penyimpangan, seperti lantai dasar diduga pada tepi sisi kiri dan kanan sebelum di cor (rabat) di pasang batu diduga pecah pabrik.
Pertanyaannya, kenapa tidak semua diurug, hanya sisi kiri dan kanan lantai dasar saja yang di urug batu pecah pabrik. Hal ini menjadi pertanyaan warga setempat.
Menurut sumber Bidik Nasional (BN), dugaan nya proyek pembangunan jalan rabat beton senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga sangat dikwatirkan bangunan tersebut tidak bisa bertahan jangka panjang.
Lokasi pekerjaan anggaran DD desa Nglele yang diduga diborongkan ke pihak ketiga (Foto: Dev/Tok)
Menurut warga desa setempat, hampir semua pekerja bukan warga desa setempat, padahal harusnya swakelola yang harus mengerjakan warga desa setempat. Anehnya kepala desa setempat mengaku pekerjaan swakelola itu diborongkan ke pihak lain,” saya borongkan, saya juga pingin dapat untung,” ujar Khiloirul Anam Kepala Desa Nglele ketika dikonfirmasi wartawan BN yang direkam dan masih tersimpan.
Terkait anggaran DD yang di swakelola di Desa Nglele,Kecamatan Sumobito, Kepala DPMD Jombang Sholahudin dikonfirmasi oleh BN melalui Watshaap (WA) jawabnya ,” maaf masih TOT,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tindakan atau teguran kepada Kepala Desa Nglele dari Kepala DPMD Jombang Sholahudin. Padahal jelas-jelas Kades mengakui kalau pekerjaan swakelola itu diborongkan ke pihak ketiga. Jika benar pengakuan Kades itu ini tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa secara Swakelola.
“Menyerahkan pekerjaan DD ke pihak ketiga merupakan perbuatan melawan hukum, unsurnya minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain , sebagaimana diatur dalam Undang- undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi,” kata Yustinus Hariyanto, pengamat hukum lulusan Unair Surabaya ini.
Laporan: Dev/Tok
Editor: Budi Santoso