GROBOGANJATENG

Oknum Caleg Diduga Aniaya Warga Belum Ditetapkan Tersangka

Korban dugaan penganiayaan warga Desa Taruman, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan (dok: Heru BN.com)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kasus dugaan penganiayaan oleh salah satu Caleg dapil V dari partai Golkar berinisial TR yang beralamat di Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan kepada salah satu warga, saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Klambu AKP Ma’arif mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh TR terhadap Sutrisno (35) warga Desa Taruman, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, bermula saat kesepakatan damai yang telah disepakati keduanya atas permasalahan yang terjadi sebelumnya.

Dalam kesepakatan tersebut, sedianya TR bersedia meminta maaf kepada orang tua Sutrisno atas perbuatannya. Berkali-kali Sutrisno mendatangi rumah orang tua TR dengan tujuan meminta maaf, namun tak kunjung juga TR meminta maaf.

Ia menjelaskan, dari hasil penyidik korban di pukul mengunakan benda keras dibagian lengan kirinya hingga mengakibatkan patah tulang dan beberapa luka di bagian kepala Sutrisno. Peristiwa tersebut terjadi pada senin tengah malam (30/10/2023).

Pihaknya kini sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya pada saat peristiwa tersebut terjadi. Pihaknya juga meminta hasil visum at rapertum dari Rumah Sakit Yakkum Purwodadi.

AKP Ma’arif mengungkapkan, untuk TR sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini.” Status TR masih sebatas saksi, namun kasus penganiayaan ini yang sebelumnya tahap penyelidikan kini berkembang menjadi penyidikan dan masih menunggu gelar perkara,” terangnya

Ditempat terpisah, Ketua DPD Golkar Muhammad Sidiq SH saat dihubungi awak media, senin (20/11/2023) menyampaikan, bahwa sebenarnya setelah mendengar ada kejadian penganiayaan tersebut, secara internal sudah menghubungi TR, tapi berhubung TR sudah DCT (Daftar Calon Tetap), pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

“Ia mengatakan, apapun itu memang harus menjunjung azas praduga tak bersalah, apabila nantinya TR terbukti bersalah silahkan diproses secara hukum,” ujarnya.

Laporan : Heru Budianto

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button