JATIMJOMBANG

Disdikbud Jombang Sosialisasi BOSP Tahun 2024

Kepala Sekolah maupun Bendara SDN dan SMPN ketika menghadiri sosialisasi bantuan dana BOSP di Aula 1 dan Aula 2 Disdikbud Jombang (dok.foto: ist)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Kebijakan Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) telah diatur dalam Per rmendikbuddristek Nomor 65 Tahun 2022. Dana BOSP merupakan dana alokasi khusus untuk mendukung biaya operasional bagi satuan pendidikan. Mandat dari pemerintah pusat, bantuan untuk BOSP harus dikelola dengan baik dan sesuai aturan serta harus bisa di pertanggung jawabkan. Maka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu menggelar Sosialisasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2024.

Oleh karenanya sosialisasi sangat penting untuk memberikan pembekalan para kepala sekolah maupun bendahara sekolah. Saat itu Sosialisasi sudah dijadwalkan dilakukan pada tanggal 22 Februari sampai 4 Maret 2024 di Aula 1 dan Aula 2 Disdikbud Jombang.

Selanjutnya pada saat sosialisasi, Sekretaris Disdikbud Jombang Dian Yunitasari berkesempatan memberikan materi pada Jumat (1/3) pagi di Aula 1 Disdikbud Jombang. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran BOSP harus berdasarkan aturan yang ada, serta memakai prinsip fleksibel, efisien, efektif, akuntabel dan transparan.

Perlu diketahui bahwa Anggaran BOSP juga bisa digunakan untuk pemeliharaan sarana prasarana, seperti pemeliharaan plafon, keramik, meja dan kursi.

“Orientasikan pada siswa, buat senyaman mungkin sehingga siswa betah berada di sekolahan,” ujarnya.

Diantara para pemateri sosialisasi BOSP juga berasal dari pelaksana Sekretariat Disdikbud Jombang salah satunya Weni Siswin Agustin. Ia menjelaskan secara terperinci perbedaan aturan antara BOSP tahun 2023 dengan tahun 2024. Salah satunya BOS Reguler tidak berubah dalam penggunaan nya. Perubahan terjadi saat menjadi sekolah penggerak dengan pembelajaran kurikulum merdeka yang dulunya paradigma baru. Bos Kinerja tahun ini harus sudah berproses untuk kegiatan pelatihan, seperti melakukan pelatihan ke satuan pendidikan yang lain.

Beberapa peserta sosialisasi BOSP Tahun 2024 ini berjumlah 1.331 orang terdiri dari 665 Kepala Sekolah, 665 Bendahara baik SD maupun SMP serta 21 Verifikator yang ada di Wilayah Kerja Pendidikan (Wilkerdik) Kecamatan se Kabupaten Jombang.

Sementara itu di lain tempat, ketika dikonfirmasi terkait tujuan sosialisasi, Kepala Dinas Disdikbud Jombang Senen mengatakan,” Supaya kita tahu, bahwa tujuan sosialisasi adalah untuk menyamakan pemahaman dan persepsi dalam melaksanakan pengelolaan dana bos sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Senen.

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button