JABARPURWAKARTA

Tanah Warisan Beralih Nama, Pemilik Tanah di Kecamatan Plered Bakal Melapor ke Pihak Berwajib

PURWAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Informasi disampaikan Husenudin Warga Kampung Cimanem Kecamatan Plered pemilik tanah hasil dari warisan orang tuanya telah beralih ke atas nama orang lain.

Tanah warisan tersebut letaknya di kampung Sindang Sari RT 21RW 07 Desa Parakanlima Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta telah menjadi sertipikat dengan nama bukan hak miliknya.

Pada awalnya pemilik tanah warisan bernama husenudin mendatangi Ketua RT 21 untuk mengajukan pendaftaran sertipikat gratis Program PTSL.

Disampaikan Husenudin, tetapi ucapan dari ketua RT setempat bahwa tanah tersebut sudah di daftarkan ke Program PTSL sejak 3 tahun yang lalu dan sekarang sudah jadi sertipikat ke atas nama Budiyanto warga setempat kampung Sindang sari.

Sementara, Husennudin mengatakan Padahal tanah tersebut tidak pernah dijual ke siapapun.

“Dengan adanya seperti ini, sudah jelas penyerobotan hak orang lain dan melawan hukum, dan saya akan melaporkan ke pihak penegak hukum supaya bisa diproses sesuai aturan yang berlaku, dengan hal ini saya sudah dirugikan,” ujarnya.

Hasil konfirmasi awak media ke warga setempat yang bernama (S) dikatakan, munculnya kerugian si pemilik tanah, pihak desa pun diduga sudah pelanggaran administratif tentang persyaratan yang sudah ditentukan dan ini sebuah kecorobohan.

Kemudian diungkapkan, program PTSL dengan sertipikat gratis tersebut, dokumen yang perlu disiapkan untuk dapat mengikuti sertipikat tanah gratis ini salah satunya adalah

1. Identitas diri

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Kartu Keluarga (KK)

2. Surat permohon dan pernyataan surat pengajuan peserta PTSL

– Surat pernyataan pemasangan tanda batas tanah(disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan)

– Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah

– Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa

3. Bukti Kepemilikan Tanah

– Bukti surat tanah Letter C akta jual beli

– Surat Keterangan Tanah (SKT)

– Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun akhir

– Materai Rp.10.000,- (minimal 2 lembar)

“Artinya, kalau dari aparat desa mengikuti persyaratan yang lebih detail ini, tidak mungkin ada yang dirugikan, mekanisme yang benar untuk menghindari permasalahan atau sengketa tanah atau tidak ada yang di rugikan,” ungkapnya.

Pada hari Selasa 18/02/2025, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui telepon ke Neni staf bidang pertanahan Desa Parakanlima menanyakan mekanisme dan surat persyaratan permohonan awal pendaptaran sertipikat tanah.

Neni mengatakan bahwa surat tersebut, ada sesuai mekanisme dan surat itu dititipkan ke pak jaya permana kepala desa.

Tetapi pas diperiksa di kantor desa surat tersebut, berbentuk surat contoh pendaftaran tidak ada tulisan sebagaimana mestinya surat resmi yang ada tanda tangan serta materainya.

Warga bernama (Y) mengatakan menyikapi surat yang diberikan oleh Neni dan Kepala Desa Jaya Permana seolah-olah bentuk pembodohan.

“Serta tidak ada integritas seorang pemerintahan desa dan ini diduga sudah menyalahgunakan aturan dan tidak mengikuti mekanisme persyaratan yang sudah diterapkan, dan ini sebuah kecorobohan buktinya telah timbul kerugian seseorang yaituh pemilik tanah,” cetusnya.

Masih Y mengatakan, yang mengerti tentang peraturan administratif pelanggaran administratif dikenakan sanksi, peneguran Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi.

“Penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau denda administratif, nantinya, sesuai dengan Pasal 57 ayat 3, denda administratif tersebut paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” ungkapnya.

Laporan: Endin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button