Mengapa Pengaktifan PBI JKN Harus Otomatis Saat Mudik?

Oleh: Arief Supriyono S.T., S.H., S.E., M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM Ketua BPJS WATCH, Pemerhati Jaminan Sosial dan Konsultan Publik
SURABAYA – Persoalan penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) hingga kini bak api dalam sekam. Di balik angka-angka statistik itu, ada nyawa rakyat miskin yang terancam karena hak konstitusional mereka atas jaminan kesehatan mendadak “terputus” oleh sekat birokrasi.
Salah satu potret pilu terjadi di Jakarta Barat. Seorang warga miskin baru mengetahui status PBI JKN-nya nonaktif justru saat ia sudah berada di depan pintu Puskesmas. Mirisnya, sang istri masih aktif dalam satu Kartu Keluarga (KK). Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa pemutakhiran data tidak didasarkan pada survei faktual di lapangan. Penentuan siapa yang berhak (Desil 1-5) dan tidak (Desil 6-10) seolah menjadi teka-teki administratif yang mengabaikan realita ekonomi rumah tangga.
Lebih jauh lagi, proses pengaktifan kembali kepesertaan saat ini ibarat menempuh jalan berliku. Warga harus melapor ke Dinas Sosial, menunggu verifikasi, dan validasi yang memakan waktu berhari-hari. Padahal, penyakit tidak bisa menunggu administrasi. Bagi pasien jantung atau penyakit kronis lainnya, setiap jam keterlambatan adalah risiko nyawa.
Diskriminasi “Status Sakit”
Ada logika yang keliru dalam praktik di lapangan. Kami menemukan kasus di mana kepesertaan suami diaktifkan karena sedang sakit, namun sebagai konsekuensinya, kepesertaan istri dinonaktifkan demi menjaga kuota anggaran. Padahal, Pasal 14 dan 17 UU SJSN dengan tegas menyatakan bahwa PBI JKN diperuntukkan bagi warga miskin dan tidak mampu, tanpa memandang mereka sedang sakit atau sehat. JKN adalah perlindungan, bukan sekadar “tiket berobat” saat kritis.
Ujian Masa Libur dan Mudik
Kekhawatiran ini memuncak menjelang libur lebaran dan musim mudik. Cuti bersama akan membuat kantor-kantor birokrasi, termasuk Dinas Sosial, beroperasi terbatas atau tutup. Bayangkan seorang pemudik yang tiba-tiba jatuh sakit di kampung halaman, sementara status PBI JKN-nya nonaktif. Sangat mustahil bagi mereka untuk mengurus administrasi kembali ke domisili asal di tengah masa liburan.
Oleh karena itu, demi keselamatan pasien dan kemudahan layanan, BPJS Watch mendesak langkah konkret dari Kemensos, Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan.
– Pengaktifan Otomatis di Faskes
Berikan wewenang kepada fasilitas kesehatan (faskes) untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN yang nonaktif secara otomatis saat pasien membutuhkan layanan. Orientasi utama harus pada keselamatan nyawa, bukan kelengkapan berkas.
– Peran Pemda
Khusus untuk wilayah seperti Jakarta, APBD harus hadir sebagai jaring pengaman. Kepesertaan yang dinonaktifkan Kemensos harus segera diambil alih melalui program daerah (seperti KJS) agar tidak ada celah layanan.
– Sinkronisasi PBPU Pemda
Dinas Sosial di seluruh daerah harus berkoordinasi ketat dengan BPJS Kesehatan untuk menjamin peserta PBPU Pemda mendapatkan kemudahan yang sama.
Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya “sakit dua kali”, sekali karena penyakitnya, dan sekali lagi karena rumitnya birokrasi jaminan kesehatan. Masa libur dan mudik seharusnya menjadi momen kebahagiaan, bukan masa penuh kecemasan akan akses kesehatan. Mari kita pastikan bahwa hak atas kesehatan adalah hak yang nyata, bukan sekadar deretan angka di sistem komputer.
Surabaya, 17 Maret 2026
