OPINI

Menggugat Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Menguji Keadilan di Ruang Kelas

Penulis : Mokh. Imam Dardiri, S.Pd.MM.MAP. Penggugat di Mahkamah Agung

BOJONEGORO – Dunia pendidikan kembali riuh. Kali ini bukan soal kurikulum yang berganti nama, melainkan soal kursi kepemimpinan di sekolah. Terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah kini berujung pada gugatan uji materiil di Mahkamah Agung. Langkah hukum yang diambil oleh seorang kepala sekolah dari Bojonegoro, Mokh. Imam Dardiri, S.Pd.MM.MAP. bukan sekadar urusan personal, melainkan alarm bagi tata kelola birokrasi pendidikan nasional.

Inti dari persoalan ini adalah retaknya rasa keadilan dan hilangnya kepastian hukum. Ada dua poin krusial yang menjadi batu sandungan yakni ketidakkonsistenan masa jabatan dan potensi pengabaian asas non-retroaktif (tidak berlaku surut).

Secara normatif, aturan ini membatasi masa jabatan kepala sekolah selama dua periode atau 8 tahun. Sebuah langkah yang sebenarnya patut diapresiasi untuk menjaga regenerasi dan mencegah stagnasi kepemimpinan. Namun, aturan ini menjadi “cacat” ketika di dalamnya terselip klausul pengecualian yang membolehkan seseorang menjabat hingga 9 bahkan 13 tahun.

Munculnya angka 13 tahun ini terasa janggal. Jika semangatnya adalah transformasi dan penyegaran, mengapa masih ada celah untuk mempertahankan jabatan dalam durasi yang begitu lama? Pengecualian ini menciptakan kesan adanya “anak emas” dalam sistem. Tanpa kriteria yang transparan, publik sah-sah saja menduga adanya ruang bagi praktik kronisme dan status quo yang merusak ekosistem sekolah.

Selain itu, persoalan asas non-retroaktif adalah fondasi hukum yang sangat mendasar. Sebuah aturan baru idealnya berlaku bagi mereka yang akan menjabat atau sedang dalam proses, bukan digunakan untuk melegitimasi posisi lama dengan standar baru yang tumpang tindih. Ketidakjelasan ini memicu kegamangan administratif, siapa yang berhak bertahan dan siapa yang harus lengser?

Dampak dari regulasi yang “tebang pilih” ini tidaklah sepele. Di tingkat akar rumput, demotivasi mulai menghantui para guru potensial. Bagaimana mereka bisa bersemangat mengejar kompetensi jika kursi kepemimpinan seolah sudah dipagari oleh aturan yang memihak? Sekolah butuh pemimpin yang lahir dari sistem yang sehat, bukan dari celah hukum yang dipaksakan.

Langkah gugatan ke Mahkamah Agung adalah cara bermartabat untuk mencari kebenaran. Kita berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak menutup mata. Regulasi pendidikan harusnya menjadi kompas yang menunjukkan arah keadilan, bukan justru menjadi labirin yang membingungkan para pendidik.

Pendidikan yang berkualitas hanya bisa lahir dari sistem yang jujur. Jika di puncak kepemimpinan sekolah saja sudah diwarnai ketidakpastian hukum, nilai kejujuran apa yang hendak kita wariskan kepada siswa di dalam kelas?

ISI NASKAH TANGGUNG JAWAB PENULIS

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button