LSM SEPRakyat Desak Aparat Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Labuhanbatu

Ketua Umum LSM SEPRakyat Labuhanbatu, Ramses Sihombing (dok. foto: M. Sukma)
LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dilaporkan marak ditemukan di sejumlah warung, kios, hingga toko besar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Sentral Elemen Pejuang Rakyat (LSM SEPRakyat).
Ketua Umum LSM SEPRakyat Labuhanbatu, Ramses Sihombing, mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, pemberantasan harus menyasar hingga ke tingkat distributor atau bandar utama guna memutus rantai pasokan.
“Tindakan harus dilakukan terhadap kios-kios yang bebas menjual rokok ilegal. Kalau memang serius memberantas, sikat bandarnya. Asalkan distributor atau penyalur yang beroperasi ditangkap, maka peredaran rokok ilegal di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara pasti akan berkurang,” ujar Ramses kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Ramses menambahkan, peredaran rokok tanpa cukai ini sangat merugikan negara dari sektor penerimaan serta berdampak pada pemotongan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang seharusnya dialokasikan untuk anggaran kesehatan dan penegakan hukum di daerah. Selain itu, produk ilegal ini dinilai mengancam kesehatan masyarakat karena kandungannya tidak teruji.
Lebih lanjut, Ramses mengingatkan adanya instruksi dari Menteri Keuangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menggandeng Satpol PP, Kepolisian, hingga Polisi Militer dalam melakukan razia serta sidak di lapangan secara masif.
Berdasarkan regulasi yang berlaku dalam Undang-Undang Cukai, para pelaku yang terbukti memproduksi, mengedarkan, maupun menjual rokok ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar karena dinilai merugikan perekonomian negara. (M. SUKMA)



