
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Seorang residivis berinisial Agus Halim ditangkap tangan oleh korban di Cafe BARA kawasan Masjid Agung Surabaya, pada Senin (15/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan CN atas dugaan tindak pidana penipuan. Korban berinisial ST disebut mengalami kerugian hingga Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Kini kasus tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipidek) Polrestabes Surabaya.
Modus yang digunakan pelaku, korban diajak kerja sama bisnis rental mobil dan disuruh membeli unit mobil milik pelaku. Setelah mobil dibeli dan dibayar, belakangan diketahui BPKB yang diberikan adalah palsu.
Lebih jauh, satu unit mobil diketahui dibuatkan hingga lima BPKB palsu, yang kemudian dijual kembali kepada korban-korban lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit Tipidek Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor untuk pengembangan kemungkinan adanya korban lain. (Supra.99)



