BOJONEGOROJATIM

Sekdes Bayemgede Didemo, Warga Tuntut Diberhentikan

BOJONEGORO, BIDIKNASIONAL.com – Persoalan yang melandaTopan Abdullah, Sekdes (Sekretaris Desa) Bayemgede, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro semakin memuncak. Selain dugaan pemalakan, pemicu kericuhan karnaval dan pelanggaran disiplin kerja, status domisili Sekdes juga dipersoalkan karena tidak bertempat tinggal di Desa Bayemgede.

Hal tersebut menjadi sorotan dalam aksi tuntutan masyarakat dan pertemuan aksi dihadiri unsur keamanan, Polsek Kepohbaru camat Kepohbaru masyarakat, perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis 17/9/2026.

Dalam pertemuan itu diungkapkan dugaan pemalakan yang dilakukan Sekdes saat kegiatan karnaval masyarakat. Saat dikonfrontir, Sekdes mengakui perbuatannya dengan alasan permintaan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk teman-teman Linmas. Sekdes pun meminta maaf dan menyatakan siap menerima sanksi apa pun dari Kepala Desa.

Selain itu, kedisiplinan kerja Sekdes dinilai sangat kurang. Ia jarang masuk kerja, sering tidak izin, jam kerja tidak ditepati, hingga seragam dinas tidak dipakai sesuai ketentuan. Fakta tersebut disampaikan secara terbuka dalam forum.

Ketua BPD Bayemgede turut menyoroti masalah domisili yang dinilai tidak wajar dan melanggar ketentuan. Sekdes yang seharusnya tinggal di wilayah kerjanya justru berdomisili di Desa Pasinan, Kecamatan Baureno. Kondisi ini dinilai menghambat kinerja pelayanan publik dan menjadi alasan logis mengapa kedisiplinan serta kehadiran di kantor desa sering terabaikan.

Merespons berbagai persoalan tersebut, Kepala Desa Bayemgede menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan masyarakat saya kira tidak apa-apa, namun semua itu harus melalui proses dulu. Tidak ujug-ujug diberhentikan begitu saja. Kalau dulu saya baru memberikan Surat Peringatan (SP) satu kali, kalau ini diberikan SP lagi berarti baru SP-2. Ada urutan dan aturan, kita harus menepati aturan itu, tidak boleh dilanggar,” tegas Kades.

Kades juga memaparkan fakta kedisiplinan Sekdes yang dinilai jauh dari harapan. “Masalah kedinasan saya betul-betul tahu. Yang disampaikan Pak Ali tadi memang jarang masuk kerja dan sering tidak izin. Kalau izin pun alasannya sering mengantarkan istri atau anak berobat, tapi banyak juga yang tidak masuk tanpa alasan jelas dan tanpa izin,” ungkapnya.

“Jam kerja dan seragam dinas sudah saya sampaikan berulang kali, tapi tidak ditepati. Padahal ini kantor, lembaga pemerintah milik kita, harus kita hargai. Kalau menjadi perangkat desa, harus disiplin, pakai seragam sesuai jadwal, pakai sepatu. Tapi itu tidak ditepati sama sekali,” tambahnya.

Kades menegaskan bahwa persoalan kedinasan termasuk masalah domisili sudah cukup menjadi dasar penjatuhan sanksi. Dengan diterbitkannya SP-2 ini, ia mengingatkan bahwa masih ada tahapan sanksi berikutnya jika tidak ada perubahan signifikan.

“Saya baru menerbitkan SP satu kali, sekarang ini SP yang kedua. Masih ada tahapan berikutnya jika tidak ada perubahan,” pungkas Kades.

Sementara itu, masyarakat Desa Bayemgede meminta agar Sekdes segera diberhentikan dari jabatannya karena dinilai sudah tidak layak menjadi perangkat desa dan mencoreng citra pemerintahan desa.

Hingga berita ini ditayangkan masih menunggu keputusan dari pihak pemerintah desa dan kepala desa. (pri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button