Ada Pungli di PTSL Desa Simego Petungkriyono?
● Tim Saber Pungli dan APH Segera Tindak Oknum
Kantor Desa Simego, Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan (Foto: Dikin)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Progam Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Sertifikat Masal yang dicanangkan Presiden Jokowi untuk membantu masyarakat miskin agar memiliki legalitas sertifikat tanah dengan biaya semurah mungkin yang telah diatur dalam SKB tiga Menteri dengan biaya 150 ribu yang digunakan untuk pembelian patok, materai dan juga pemberkasan diduga dilanggar.
Pasalnya, informasi diterima Kantor Berita BIDIK NASIONAL (BN), di Desa Simego, Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan diduga ditemukan pungli atas biaya pemohon PTSL mencapai 300 ribu perbidang.
Disampaikan R (inisial nama) warga setempat, biaya tersebut sudah ditentukan oleh pihak pemerintah desa dan akhirnya pasrah, sehingga tidak berani menolak walaupun sebenarnya berharap bisa semurah mungkin seperti desa lain yang hanya 150 ribu, seperti di desa songgodadi yang masih satu Kecamatan.
Didin Suhandika, Sekdes (Sekretaris Desa)
saat ditemui awak media tidak membantah terkait biaya PTSL senilai 300 ribu yang di bebankan kepada masyarakat.
“Untuk biaya PTSL biaya Rp 300 ribu dan sudah dibagikan sekitar bulan Desember tahun 2020, Jumlah pembuatan sertifikat sekitar 2000 bidang tanah ,” ungkapnya, Rabu (1/3/22).
Didin menjelaskan, biaya Rp300 ribu yang dibebankan pemohon berdasarkan musyawarah, dikarenakan ada biaya tambahan mobilisasi untuk alokasi jalan rusak.
“Jadi dulu kan jalan belum seperti ini, itu untuk mobilisasi panitia, untuk pembelian patok, untuk materai, jadi dulu jalan kan belum seperti ini (rusak),” dalihnya.
Terpisah, Hadi Surono selaku Camat saat dikonfirmasi melalui seluler nya mengatakan,
terkait biaya PTSL Kita kan sebagai narasumber itu Rp150 ribu.
” Biaya Rp150 ribu itu ya sangat bisa,
dana Rp150 itu mencukupi untuk biaya PTSL,
Saya pun kaget kok ada yang seperti ini,” tandas Hadi Suroso Camat Petungkriyono.
Sementara itu, F.A.Dwi Narko Ketua DPD LSM TRINUSA Jawa Tengah mengatakan bahwa terkait adanya pungutan diluar SKB 3 Menteri Rpq50 ribu tergolong pungli.
Ia menghimbau kepada tim Saber Pungli dan APH (Aparat Penegak Hukum) agar bisa segera turun dan menindak oknum-oknum yang terlibat, tegasnya.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso