JATENGPEKALONGAN

Soal Kades Tunjungsari yang Dilaporkan Warganya, Begini Respon Toha Camat Siwalan

Toha S.IP, Camat Siwalan Kabupaten Pekalongan saat dikonfirmasi bidiknasional.com di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024)/ Foto: Dikin BN.com

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Atas viralnya laporan Slamet Santoso warga Tunjungsari Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan atas Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa sejak tahun 2021 hingga 2023 yang diadukan di Kejaksaan Kabupaten Pekalongan sejak 8 Mei 2024 lalu. Yang rencananya hari Selasa (6/8/2024) secara resmi pelapor akan diundang dimintai keterangan.

Dikonfirmasi salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya pada hari Senin (5/8/2024) dirumahnya, ia mengatakan pelaksanaan pekerjaan dana desa dari awal Kades yang dilaporkan menjabat merasa tidak dilibatkan sama sekali.

“Semua kegiatan pelaksanaan kegiatan didesa saya tidak tahu menahu,semua dihendel sendiri oleh pak Kades dan Sekretaris Desa,” terang perangkat desa yang tidak mau disebut namanya, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: https://bidiknasional.com/2024/08/01/slamet-santoso-warga-tunjungsari-pertanyakan-laporan-dugaan-korupsi-kadesnya-di-kejaksaan-pekalongan/

Sementara itu, Camat Siwalan Kabupaten Pekalongan, Toha S.IP, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa terkait adanya Kepala Desa Tunjungsari yang dilaporkan oleh warganya menerangkan adanya pembelian kerbau yang diganti pembelian sapi.

“Semua kegiatan apabila menggunakan dana desa dan bila dalam pelaksanaanya ada perubahan maka secara administrasi harus dibuatkan berita acara yang memuat alasan kenapa ada perubahan dan harus ada kesepakatan melalui musyawarah desa,” terang Camat Siwalan, Senin (5/8/2024).

Camat Toha menegaskan bahwa kasus Desa Tunjungsari tinggal menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

“Kita tunggu saja LHP dari inspektorat, apakah ada kerugian negara atau tidak,” tegasnya.

Baca Juga: https://bidiknasional.com/2024/08/01/slamet-santoso-warga-tunjungsari-pertanyakan-laporan-dugaan-korupsi-kadesnya-di-kejaksaan-pekalongan/

Seperti diketahui sebelumnya bahwa pelaporan atas nama Slamet Santoso warga Tunjungsari ke Kejari Kabupaten Pekalongan terkait adanya dugaan pelanggaran dana desa diantaranya :

1. Pengadaan ternak yang semula pembelian kerbau yang sempat tidak ada dikandang selama hampir setahun setelah ada pemeriksaan dibelikan sapi.
2. Pembuatan jembatan dialihkan pembuatan senderan di RT 01 RW 01.
3. Dugaan mark up anggaran padat karya.
4. Pekerjaan pengerasan jalan tahun 2021 akan tetapi dilaksanakan pada tahun 2023.
5. Mark-up anggaran pengurukan lapangan.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button