JATENGTEGAL

Ketua Umum GNPK-RI M. Basri Budi Utomo Laporkan A.Y atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

KOTA TEGAL, BIDIKNASIONAL.com – Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), H. M. Basri Budi Utomo, resmi laporkan seorang oknum wartawan bernama A.Y. atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Polres Tegal Kota.

Laporan tersebut bermula dari sebuah pemberitaan yang ditayangkan oleh A.Y dimana dalam pemberitaan S alias JP akan melaporkan ketum GNPK-RI ke Polres Tegal Kota dengan judul : Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketum GNPK-RI Dilaporkan Jipri ke APH yang penayangannya pada tanggal 10 November 2025. Namun, kenyataannya pada hari yang di sebutkan dalam berita yang sudah di tayangkan tidak ada laporan masuk ke kepolisian, hal ini di ketahui setelah ketua umum GNPK-RI mendatangi polres Tegal kota pada tanggal 11 November sekitar pukul 12:00 wib untuk mengklarifikasi kepada pihak kepolisian Tegal kota terkait pemberitaan atas pelaporan dirinya ,namun nyatanya berita itu hoax atau bohong ,tidak ada pada hari itu laporan masuk ke pihak kepolisian Tegal kota ,sampai pada tanggal 11 November sekitar pukul 12:00 wib pada saat saya melakukan klarifikasi ke pihak kepolisian Tegal kota ,kata Basri ,sehingga pemberitaan yang di publikasikan ke publik di nilai merugikan dan mencoreng nama baik ketua umum GNPK-RI.

Dalam pengaduan tersebut, H. M. Basri Budi Utomo hadir bersama kuasa hukum GNPK-RI serta sejumlah anggota organisasi dari beberapa daerah yang datang untuk memberikan dukungan moral dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Selain itu, M. Basri Budi Utomo juga menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan verifikasi kepada Dewan Pers, mengingat terdapat indikasi bahwa media yang digunakan A.Y untuk mempublikasikan berita tersebut belum terverifikasi secara resmi.

Dalam keterangannya, H. M. Basri Budi Utomo menyampaikan harapan agar Polres Tegal Kota memberikan keadilan atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.

“Saya meminta keadilan kepada Polres Tegal Kota terhadap apa yang sudah dilakukan saudara A.Y kepada saya. Berita yang tidak sesuai fakta dan tidak melalui prosedur pelaporan telah merugikan nama baik saya,” tegasnya.

GNPK-RI berharap proses hukum dapat berjalan. Professional, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang dirugikan. (Dikin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button