JATENG

KPH Surakarta Akan Melayangkan Surat Panggilan Kepada Warga Yang Menyewakan Lahan Perhutani

WONOGIRI, JATENG, BN – KPH Surakarta akan segera melayangkan surat panggilan kepada warga Giriwono Wonogiri terkait lahan milik perhutani yang disewakan ke salah seorang pengusaha rumah makan di jalan Ahmad Yani Wonogiri.

Kepala seksi pengembangan dan pengelolaan aset Wahyudin mengatakan, untuk lahan perhutani yang disewakan oleh bu Pur warga Wonogiri kami secepatnya akan memberikan surat panggilan untuk kita mintai keterangan, dan saat ini surat segera kami siapkan, tahapan demi tahapan mesti kita lalui sesuai prosedur.

Intinya lahan perhutani yang ditempati ada pengakuan dulu oleh warga bahwa lahan tersebut milik perhutani dan warga tidak mengklaim atas lahan tersebut, karena selama 17 tahun diduduki oleh warga sehingga menjadi sengketa, katanya ketika ditemui dikantornya di KPH Surakarta, (20/12).

Sementara terkait pembayaran kontribusi warga yang menempati lahan perhutani dia menjelaskan, bagi warga yang telah membayar kontribusi lahan perhutani yang mereka tempati uangnya masuk Kas Negara, dan yang di Wonogiri warga yang membayar baru 4 orang yaitu, bu Pur, Toko MM group, Sigit dan Wiji.

“Sambil menunggu proses KPH juga telah mempersiapkan langkah – langkah hukum dalam pengembalian fungsi hutan, karena sengketa terhadap warga yang telah menempati lahan sudah puluhan tahun, agar sama – sama aman dan kondusif maka perlu kehati – hatian,” pungkasnya. (hery)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button