JATENG

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pengeroyokan AKP Aditya Mulya Ramdani

25 pelaku kerusuhan di Wonogiri ditetapkan sebagai tersangka dalam acara press release di Polres Wonogiri, (29/5).

WONOGIRI, JATENG, BN – 25 pelaku yang terlibat kerusuhan di Wonogiri berhasil diamankan, 9 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka atas pelaku pengeroyokan terhadap Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Aditya Mulya Ramdani beberapa waktu lalu.

Dalam acara press release yang digelar di Aula Mapolres Wonogiri Rabu, (29/5), Kabid Humas Polda Jateng Kompol Agus Triadmaja didampingi Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati menyampaikan, pengungkapan kasus yang terjadi pada tanggal, 8 Mei 2019 kemarin terkait kerusuhan antar 2 perguruan silat di Wonogiri.

Dengan tertangkapnya para tersangka ini merupakan hasil kerjasama Polda Jateng dengan Polres Wonogiri.

Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan berbagai informasi dari berbagai pihak, kemudian telah ditetapkan 25 tersangka dengan 3 temuan kasus yang berbeda.

“25 tersangka yang telah diamankan oleh Polisi 15 orang dilakukan penahanan sedangkan 10 orang tidak ditahan karena masih dibawah umur,” jelasnya

Lebih lanjut dikatakan, dari 15 tersangka yang diamankan terdiri 3 pengelompokan kasus yang meliputi, kasus pengeroyokan terhadap Kasatreskrim AKP Aditya Mulya Ramdani, pengerusakan dan melawan petugas.

Dari kasus pengeroyokan terhadap AKP Aditya Mulya Ramdani Polisi berhasil mengamankan 9 orang sebagai tersangka diantara berinisial DFR, AP, P, Amn dan AAH warga Kecamatan Slogohimo, S warga Kecamatan Purwantoro, HPA warga Kecamatan Wonogiri dan JN warga Kecamatan Jatiarono.

“Dari 9 tersangka tersebut untuk tersangka AP tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, selanjutnya para tersangka pengeroyokan terancam hukuman 9 tahun,” terangnya. (*tj/h74)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button