JATIM

Oknum Pencari Nasabah Pinjaman Bank BRI Diduga Gemar Kemplang Mobil Tetangga

GRESIK, JATIM, BN – Berdalih tetangga dekat sebut saja Prisilia (nama samaran) telah berhasil menipu 4 pengusaha rental mobil di daerah Kota Baru Driyorejo-Gresik bahkan tetangga dekat samping rumahnyapun (penjual bakso) juga kena tipu daya rayuan oknum sambilan BRI ini.

Prisilia atau sebut saja Mama Abel diduga telah menipu dan menggelapkan mobil dari rental mobil GUN JAYA renta car 4 unit, GAJAH MADA rent car 2 unit, INDO rent car 1 unit.

Informasi yang didapat di lapangan bahwa kasus ini masih belum menjadi laporan ke polisi sebab masih bersifat kekeluargaan namun apabila sudah tidak ada etiket baik dari mama abel maka dengan terpaksa narasumber sekaligus pemilik rental mobil GUN JAYA ini akan melaporkannya demikian yang disampaikan Gunawan (60) .

Gunawan yang bertempat tinggal di perumahan Kota Baru Driyo Rejo Gresik ini merasa geram dengan sikap tetangganya ini (mama abel). Bagaimana tidak Prisilia aliaa mama abel ini pasalnya sangat licik dengan modus pengalaman baru sebagai penipu yang diterapkan pada tetangganya dan telah berhasil menipu 7 unit mobil Xenia (minibus).

”Kami para korban pemula penipu ini masih melakukan mediasi, sebab masih bertetangga namun apabila dalam 1 kali 24 jam atau satu hari jika Mama Abel belum dapat menyelesaikan urusan tuntutan kami para pengusaha rental mobil ini maka dengan terpaksa kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib atau ke kepolisian,” ungkap Gunawan.

Gunawan menambahkan, ”saya heran kenapa kita ini masih tetangga dan terkadang masih tegur sapa namun dengan teganya menipu kami, apa ini pengalaman baru, apa lantaran desakan finansialan jelang hari Raya Idul Fitri ini?, bahkan mama abel ini juga dengan teganya menipu tetangga samping rumahnya yang berjualan bakso dengan dalih untuk mengkaryakan unit mobilnya si penjual bakso agar direntalkan…eh jangan direntalkan malah digadaikan ke penadah. Nah apapun alasan yang dikemukakan mama abel jika kami laporkan ke kepolisian dengan tuduhan melakukan penggelapan mobil yang mengharuskan Prisilia dijebloskan ke dalam sel tahanan karena terjerat pasal 378 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ”pungkasnya. (Candra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button