KENDAL, bidiknasional.com – Setelah kabur selama lima hari, sepasang kekasih berinisial ST dan FR, keduanya warga Desa Katemas Kecamatan Kudu, Jombang Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kendal, di tempat persembunyiannya.
Selain berhasil menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, empat buah Hp, dua unit kendaraan bermotor, kalung emas seberat 1,5 gram, tiga buah Hp dan uang tunai sebesar 1juta 8ratus ribu.
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan, mengatakan, kedua pelaku ini, ditangkap polisi karena pada tanggal 19 November 2021 lalu, sekitar pukul 21.30 melakukan perampokan di sebuah Minimarket yang ada di jalan Arteri Weleri.
āSaat kasir menghitung uang, pelaku berinisial ST masuk Minimarket dan FR menunggu di luar. ST mengancam salah seorang kasir, yang saat itu ada dua orang kasir di dalam dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang di bagian leher,ākata Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan pada press release di halaman Mapolres Kendal, Senin(6/12/2021).
Setelah kasir menyerahkan uang dan dua Hp milik kedua kasir, pelaku ST juga meminta kunci motor dan kalung emas milik kedua korban, lalu ST mengajak FR meninggalkan lokasi kejadian dan kabur ke daerah Kudu Jombang.
āDari hasil penyelidakan polisi, dan dari cctv yang ada, serta informasi yang kami kumpulkan, tim Resmob Polres Kendal yang dipimpin Kanitresmob Polres Kendal Ipda Diawara, bergerak menuju ke tempat persembunyian pelaku, dan berhasil menangkapnya,āujarnya.
Polisi juga menembak kedua kaki pelaku ST, karena saat hendak dilakukan penangkapan, ST mencoba melarikan diri. Kasus Perampokan ini sendiri, kini masih dalam pengembangan petugas karena dimungkinkan perampokan yang dilakukan oleh pasangan kekasih ini, ada kaitannya dengan kasus- kasus lain yang ada di Kabupaten Kendal.
Sementara itu, dihadapan petugas, pelaku ST nekat melakukan perbuatan ini karena butuh uang banyak untuk biaya menikahi kekasihnya bernama FR ini.āIya mas, saya nekat merampok karena butuh uang banyak untuk biaya nikah,ā kata ST.
Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Peni Kusumawati)