RIAU

4 Proyek di Dinas PUPR Pelalawan Tahun 2017 Tak Selesai, 3 Paket Diputus Kontrak

PANGKALAN KERINCI, BN – Setelah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan tahun 2017 berakhir, proyek-proyek milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak selesai dikerjakan mulai muncul ke permukaan.

Satu diantaranya proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Berdasarkan data sementara, setidaknya ada empat proyek yang tak tuntas sepanjang tahun 2017. 4 Paket pembangunan itu menelan anggaran yang besar.

“Seiingat saya ada empat paket yang tak selesai. Tapi nanti akan dipastikan setelah rapat bersama kabid-kabid di kantor,” terang Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Hasan Tua Tanjung.

Hasan Tua merincikan, paket proyek yang tak selesai dikerjakan para kontraktor yakni rehab rumah dinas Bupati Pelalawan.

Proses pengerjaannya hingga akhir Desember 2017 sudah mencapai 91 persen.

Pembangunan kembali dilanjutkan dengan memberlakukan denda kepada perusahaan rekanan selama 50 hari kedepan.

Tiga paket lagi yakni pembangunan land scape Sekolah Tinggi Teknologi Pelalawan (ST2P) di Kawasan Teknopolitan Kecamatan Langgam tidak selesai hingga akhir masa kontrak.

Kemudian pembangunan kantor Camat Langgam juga tak dituntaskan oleh rekanan pemenang tender.

Terakhir pembangunan jalan di lokasi wisata Danau Kajuik di Kecamatan Langgam juga mandek.

Ketiga paket ini di Kecamatan Langgam dan kita putus kontrak. Memang progresnya diatas 70 persen semuanya,” tandas Hasan Tua Tanjung.

Ada empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan yang tidak selesai dikerjakan.

Paket proyek itu dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Menurut Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Hasan Tua Tanjung, dari empat proyek yang tak tuntas, satu paket diantaranya tetap dilanjutkan sesuai dengan aturan yang ada.

Sedangkan tiga paket lagi diputus kontrak karena kontraktor tak sanggup menyelesaikan pekerjaan hingga akhir masa kontrak.

“Yang rumah dinas sudah 91 persen. Itu dilanjutkan dengan memberlakukan denda sesuai aturan. Sedangkan tiga paket lagi diputus kontrak. Mungkin akan dilanjutkan tahun ini atau tahun depan,” tutur Hasan Tua Tanjung.

Seperti paket renovasi rumah dinas Bupati Pelalawan dengan pagu anggaran Rp 6.418.015.000.00 yang dimenangkan oleh PT Superita Indoperkasa.

Kontraknya diperpanjang 50 hari kedepan dengan dikenai denda. Progres pekerjaan masih 91 persen.

Sedangkan yang kontraknya diputus yakni paket optimalisasi pembangunan gedung dan lanscape halaman Sekolah Tinggi Teknologi Pelalawan (ST2P) tahap l di Kecamatan Langgam.

Dimana pagu anggaran sebesar Rp 3.862.700.000 00,- yang dikerjakan oleh kontraktor dai PT Negri Selayang Pandang.

Kontrak diputuskan karena tak sanggup menuntaskan pekerjaan hingga akhir masa pengerjaan.

Selanjutnya pembangunan jalan Danau Kajuit – Jalan Langgam yang terletak di pangkal jembatan Langgam, dengan jenis pekeraan penimbunan. Proyek ini menyedot anggaran Rp 3.398.142.000.00.

Pemenang tender, PT Multi Konstruksi Mandiri, tidak mampu menuntaskan pekerjaannya hingga kontrak berakhir.

Terakhir, pembangunan gedung Kantor Camat Langgam dengan anggaran Rp 4.499.967.000.00.

Proyek ini dimenangkan oleh PT Riau Mitra Usaha dan lagi-lagi kontraknya diputus Dinas PUPR.

Berdasarkan aturan, jika kontrak diputus karena ketidakmapuan rekanan menyelesaikan pekerjaan, perusahaan tersebut akan diblacklist. (Tosman)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button