SULBAR

PANWASLU LANTIK PAW PANWASCAM DURIPOKU

SYAMSUDIN : Jaga SIM – P sebagai Pengawas Pemilu

PASANGKAYU, SULBAR, BN – Pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memberhentikan tetap  Dzul Henderiawan sebagai salah satu Pengawas Pemilu Kecamatan Duripoku, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pasangkayu   menggelar pelantikkan Pengganti Antar Waktu Ahmad Juanda sebagai Pengawas Kecamatan Duripoku pada Pemilu tahun 2019 di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Pasangkayu, Rabu kemarin (7 /3/ 2018).

Hadir dalam pelantikan tersebut, selain Ketua Panwaslu Kabupaten Pasangkayu, Syamsudin, juga dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Pasangkayu, Andi Nurhadi, Plh Sekretaris Panwaslu Pasangkayu, Sarwan dan pihak keluarga dari anggota Panwascam yang dilantik serta para staf Panwaslu kabupaten Pasangkayu.

Ketua Panwaslu Kabupaten Pasangkayu, Syamsudin, menyatakan, sesuai ketentuan pasal 45 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, bahwa Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu bagi Panwascam dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Rapat Pleno.

“Pasca putusan DKPP RI terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota Panwascam Duripoku dengan sanksi pemberhentian tetap wajib ditindaklanjuti paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan dan itu sudah kami lakukan melalui rapat pleno sesuai amanat Perbawaslu,”ungkap Syamsudin di ruang kerjanya.

Sementara terkait Pengganti Antar Waktu, dirinya menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 47 ayat (1) huruf c, bahwa pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan  dengan ketentuan anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya. Dari hasil seleksi uji kelayakan, kebetulan peringkat ke empat adalah Ahmad Juanda. Sehingga kami Panwaslu Kabupaten menilai telah memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota Panwascam Duripoku.

“Ya Ahmad Juanda merupakan peringkat keempat berdasarkan hasil seleksi kemarin, sehingga memang sudah memenuhi syarat sebagai Pengganti Antar Waktu salah satu Panwascam Duripoku yang sudah lama lowong,” bebernya.

Dirinya berharap, anggota Panwascam Duripoku yang baru saja dilantik, agar benar-benar bekerja maksimal dengan tetap menjaga Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesional (SIM-P), melaksanakan fakta  integritas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan sebaik-baiknya serta menjadikan regulasi kepemiluan sebagai perisai sakti dalam mengemban amanah. (Syam)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button