JATENG

Didampingi PWO, Kasus Pengancaman Wartawan Dilaporkan Ke Polisi

JATENG, BN – Kasus ancaman dan nyaris pemukulan terhadap wartawan Sahabat Bayangkara, Maskuriman, kini dilaporkan ke Mapolsek Mlonggo, Kabupaten Jepara, siang kemarin, 16/9.

Saat melapor, korban didampingi oleh Wakil Ketua PWO Jawa Tengah, Aji N Gunawan, didampingi oleh pengurus PWO Jepara, di antaranya AF Agung (Dewan Penasehat PWO Jepara), bersama Toni, Dldik, Rofiq dan kawan-kawan.

Kedatangan pengurus PWO Jawa Tengah dan Jepara diterima langsung oleh Kapolsek Mlonggo AKP Maryono melalui Kanit Reskrim Polsek Mlonggo, Ipda Wahyu Santoso.

“Monggo monggo teman temanku dari wartawan online,apa yang bisa saya bantu,” ujar wahyu dengan wajah familiar.

Setelah diterima Kanit Reskrim saksi Toni membeber kejadian saat mereka di hadang oleh UE, perangkat desa Jambu Barat di depan kantor desa.

Korban maskuri yang sempat bingung menceritakan dirinya saat nyaris di pukul oleh UE.

“Saya pribadi merasa terancam saat itu untungnya tangan oknum perangkat desa sempat di pegang oleh Toni. Jika tidak,muka saya pasti kena bogem darinya,” jelas warga Plajan yang batal jadi calon Kades di desanya.

Sementara AF Agung, Dewan Penasehat PWO Jepara berharap adanya proses hukum ini menjadi warning bagi pihak pihak lain agar tahu tentang tugas jurnalistik.

“Saya sendiri berharap ada suatu edukasi terhadap siapapun untuk menggunakan etika jika berurusan dengan masalah apapun. Kalau sudah berproses hukum, apa mau kebal hukum,” kata Agung di hadapan Kanit Reskrim.

Ipda Wahyu Santosa menerima semua aduan para jurnalis tersebut. “Apa yang di sampaikan panjenengan semua, saya terima dan secepatnya akan di lakukan panggilan polisi sesuai prosedur dan mekanisme hukum,” ujarnya kepada media ini dengan nada keakraban.

Wakil Ketua PWO Jawa Tengah Aji Gunawan, mengharapkan penerapan undang undang No 40 tahun 1999 sebagaimana di atur tentang penghalangan kegiatan jurnalistik.

“Saya minta dalam proses hukum di jadikan landasan undang undang No 40 tahun 1999 tentang pers,regulasi itu sendiri mengatakan bagi siapapun yang menghalang halangi kegiatan jurnalistik dengan ancaman 2 tahun kurungan atau setidaknya didenda Rp 500 juta regulasi itu sudah jelas kok,” tegas pria kelahiran Pati.

Banyak pihak menyayangkan UE, oknum perangkat coboy itu saat di konfirmasi via hand phone selularnya berulang kali tak pernah diangkat.

“Sudah tak hubungi pak UE-nya. Dia ngajak ketemuan lewat darat namun dia masih sibuk di luar kota”.kata petinggi yang tak mau di sebut namanya .

Seperti diketahui, kasus yang sempat menjadi viral ini, saat korban dan Toni, melakukan konfirmasi ke kantor Desa Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Namun bukannya penjelasan, tapi ancaman dan nyaris pemukulan yang dilakukan UE di depan Kantor Desa Jambu Barat. (Tim Jateng)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button