JATENGPEKALONGAN

RY Terdakwa Kasus Pelabuhan PLTU Batang Akui Seharusnya Tidak Sendirian

Sidang lanjutan dugaan kasus tagihan invoice fiktif jasa pandu dan tunda kapal dipelabuhan PLTU Batang

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sidang lanjutan dugaan kasus tagihan invoice fiktif jasa pandu dan tunda kapal dipelabuhan PLTU Batang memasuki babak baru. Dipersidangan Rosy mantan karyawan PT.Aquila Transindo utama, mengatakan seharusnya tidak sendirian.

Diah purwaningsih Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan kota, menolak tudingan menyusun dakwaan yang kabur hingga kesalahan kewenangan berperkara dalam eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa Rosi yaitu Angga setiawan.

Terungkap pada sidang dugaan kasus invoice fiktif Pelabuhan PLTU Batang di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Tudingan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Rosi Yunita yang bernama Angga Setiawan dalam eksepsinya.

“Kami menolak semua eksepsi dari penasehat hukum terdakwa karena sudah memasuki materi pokok perkara yang nanti akan kami buktikan di persidangan,” Ujar Diah Purnamaningsih, SH selaku JPU dalam perkara ini ditemui dikantornya, pada hari Rabu.(28-9-2022).

Ia menambahkan bahwa eksepsi penasehat hukum tidak sesuai dengan pasal 154 dan 156 KUH Pidana. Dua pasal itu mengatur hal-hal yang jadi kewenangan eksepsi. “Sementara eksepsi penasehat hukum terdakwa itu banyak yang tidak sesuai. Sudah masuk pokok perkara,”Terangnya.

Diah mengatakan kewenangan berperkara di Pengadilan Negeri Pekalongan sesuai pasal 85 KUH Pidana. Di dalamnya menyebut pengadilan yang berwenang mengadili itu tempat di mana tindak pidana terjadi.

“Terkait locus di mana terdakwa bertempat tinggal, kemudian tempat dimana sebagian besar saksinya berada. Semua unsur itu terpenuhi.”Rosi itu tinggal di Pekalongan, kemudian saksi-saksi nya banyak yang di Pekalongan,” tuturnya.

Hal lain yang terungkap dalam eksepsi antara lain terdakwa tidak melakukan hal itu sendirian itu, dan hal dimaksud sudah masuk pokok perkara. “Saat eksepsi dia terdakwa ‘R Y’ mengatakan seharusnya tidak sendirian. Itulah garis-garis besarnya,” imbuh Diah.

Humas PN Pekalongan, Fatria Gunawan, membenarkan JPU menolak seluruh eksepsi penasehat terdakwa untuk pengakuan bahwa terdakwa menyebut pihak lain, tidak masuk materi eksepsi. Ia mengatakan hal itu sudah masuk pokok perkara. Pihaknya menyatakan Rosi bisa menyampaikan hal itu di sidang pemeriksaan terdakwa,” Terangnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Rosy Yunita, Suparno,SE,.SH,.MH. Kamis (29-9-2022) Sekitar jam 19.00 WIB ditemui dikantor kerjanya, diwawancarai beberapa awak media terkait eksepsinya sidang yang ditolak JPU (Jaksa Penuntut Umum).

“Mengatakan itu hak saya karena sebagai terdakwa, jaksa menolak eksepsi saya ya silahkan jaksa menolak nanti hakim yang menilai tentunya akan ada pertimbangan-pertimbangan.

Saya melihat hukum acaranya dan kita didakwa 3 halaman, kita jawab 18 halaman saya urai semua formal satu-persatu,” Terangnya.

Lanjut Suparno, bahwa yang saya liat terdakwa Rosy bukan mainstream (arus utama). Dieksepsi saya tulis Joncto 55 ikut serta merta dan tentunya ada keterlibatan pihak lainnya, nanti di pengadilan ada pemeriksaan saksi-saksi.

Proses mendapatkan surat gimana, proses kapal masuk tentunya, pemakaian nota perusahaan dan tagihan rekening masuk dimana, posisi Rosy dalam tekanan tentunya biar hukum berjalan biar Tuhan mendengar,” terangnya.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button