Pelantikan 4 Kepala Desa Terpilih di Subulussalam Ditunda, Ini Alasannya
Deklarasi Damai Calon Kepala Kampong Se-Kecamatan Simpang Kiri Pada Rabu (21/10/2022)// (Foto : Agus Darminto)
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Jadwal pelantikan Kepala Desa terpilih di Kota Subulussalam telah diagendakan pada 15 November Tahun 2022 oleh pemerintah setempat.
Namun dibeberapa desa belum bisa dilakukan pelantikan karena masih menghadapi persoalan atau persengketaan perselisihan hasil pemilihan Pilkades.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Kampong serentak 49 Desa di Kota Subulussalam digelar pada 2 Oktober 2022 yang lalu.
Dari hasil pemilihan, kepala kampong terpilih berdasarkan suara terbanyak di empat (4) desa pelaksanaan pelantikan nya tertunda.
Hal ini berdasarkan Informasi surat pemberitahuan di peroleh BIDIKNASIONAL.com tertanggal 8 November 2022, Pengaduan Masyarakat Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkip terkait dugaan permasalahan kepala desa bukit alim terpilih (Jamsari-Red) yang telah diklarifikasi dan diverifikasi oleh Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Serentak Kota Subulussalam Tahun 2022.
Dalam surat tersebut juga di jelaskan sehubungan dengan sengketa Pilkampong di Kampong Makmur Jaya, Subulussalam Utara dan Dasan Raja.
Kemudian berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas diminta kepada saudara agar menyampaikan kepada kepala kampong terpilih yang di sebut di atas bahwa pengesahan dan pengangkatan Calon Kepala Kampong terpilih sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dilakukan penundaan sampai pada batas waktu adanya penyelesaian perselisihan sengketa Pemilihan Kepala Kampong.
Sementara itu saat media ini mengkonfirmasi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampong tingkat Kota Subulussalam Sairun,S.Ag terkait dengan pengaduan masyarakat Desa Bukit alim mengatakan, adanya pengaduan masyarakat, bahwa yang bersangkutan diduga pernah menjabat selama dua periode berdasarkan pengaduan masyarakat.
Hal yang sama juga di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Irwan Faisal,SH saat di konfirmasi BIDIKNASIONAL.com.
Terkait dengan adanya pengaduan masyarakat desa Bukit Alim bahwa Saudara Jamsari (Kepala Desa Bukit Alim Terpilih – Red) di duga pernah menjabat sebagai kepala desa 2 Periode di salah satu desa di kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Hal ini berdasarkan Qanun Aceh dan Peraturam Walikota Subulussalam nomor 35 Tahun 2022 persyaratan bakal calon kepala kampong Pasal 21 Huruf “q” di nyatakan tidak pernah sebagai kepala kampong selama 2 dua kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak berturut turut.
Laporan: AGUS DARMINTO
Editor: Budi Santoso