JATIMJOMBANG

Pengelolaan BOSPD yang Akuntabel, 560 Lembaga Teken NPHD di Aula 1 Disdikbud Jombang

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com –  Sosialisasi Hibah adalah kegiatan penting untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur pengajuan, pengelolaan, dan pertanggung jawaban dana hibah penelitian, pengabdian masyarakat,guna memastikan akuntabilitas dan kesesuaian dengan peraturan.

Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSPD) Tahun 2026 pada Rabu hingga Kamis, 18–19 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang dan diikuti oleh 560 lembaga pendidikan.

Selain itu bagi peserta kegiatan terdiri atas lembaga SD/MI Swasta, SMP/MTs Swasta, serta Sekolah Luar Biasa (SLB) yang seluruh pendanaannya bersumber dari APBD Murni Tahun Anggaran 2026. Acara ini dipandu oleh Tim Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Perlu diketahui, bahwa dalam sosialisasi tersebut disampaikan pentingnya NPHD sebagai dasar kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara lembaga penerima hibah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelum dana BOSPD dapat dicairkan. NPHD menjadi dokumen wajib yang mengikat kedua belah pihak agar pelaksanaan hibah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu untuk NPHD memuat berbagai kesepakatan penting, antara lain terkait usulan hibah, proses dan mekanisme pencairan dana, waktu pelaksanaan kegiatan, serta kewajiban pertanggungjawaban dan pelaporan. Selain itu, NPHD juga mengatur ketentuan dan aturan lain yang harus dipatuhi baik oleh pihak lembaga penerima maupun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sehingga pada kegiatan tersebut ,diharapkan seluruh lembaga penerima BOSPD Tahun 2026 memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif terkait hak dan kewajiban masing-masing, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Apa yang disampaikan dalam sosialisasi, dana BOSPD Tahun 2026 direncanakan akan dicairkan langsung ke rekening masing-masing lembaga penerima secara bertahap setiap triwulan, yaitu sebanyak empat kali pencairan dalam satu tahun anggaran. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan operasional satuan pendidikan swasta di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Karena itu pada sosialisasi itu sangat penting untuk mencegah kesalahan dalam pelaksanaan program maupun pelaporan keuangan, terutama yang bersumber dari APBD atau APBN. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button