PELALAWANRIAU

MARULI SILABAN, SH DAN PARTNER MENANG GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI PEKAN BARU

● BUDIMAN DAN DAVID SIHOMBING UCAPKAN TERIMA KASIH

Maruli Silaban, SH. (Foto: J.Sinaga)

PELALAWAN, BIDIKNASIONAL.com – Terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi pada tgl 25/10/2020 lalu di wilayah hukum Polres Pelalawan yang mana korban luka parah dan patah tulang. Kecelakaan tersebut antara pengendara mobil dan pengendara motor, ungkapnya.

Kecelakaan terjadi disekitar jalan lintas timur Km 104 desa dundangan kecamatan pangkalan kuras kabupaten pelalawan. Kecalakaan tersebut masuk di pengadilan negeri pelalawan dengan nomor perkara 59/pid.sis/2020/ PN Plw.

Putusan perkara itu menyatakan Sopir truk pengangkut kayu di nyatakan bersalah, dan dihukum kurungan penjara selama 1, tahun (12 bln).

Namun dalam perkara ini, Sopir ataupun perusahaan yang mempekerjakan terdakwa tidak memberi biaya pengobatan/ perawatan terhadap korban yang sudah mengalami luka
parah dan patah tulang, cacat hidup.

Dalam hal ini, Budiman dan David Sihombing selaku korban, mencoba mengadu nasib nya dengan mendaftarkan gugatan perdata di pengadilan negeri pekan baru dengan register perkara 122/pdt.G/2021/PN Pbr bersama kuasa hukum nya, namun Pengadilan Negeri pekan baru menyatakan Gugatan tidak dapat di terima,, dikarenakan gugatan cacat pormil, jelasnya.

Tidak putus asa, Budiman dan David sihombing tetap berusaha demi mendapatkan haknya, Kali ini melalui kantor pengacara Maruli silaban SH, yang terletak di Jln lintas timur tepatnya samping Ramayana pangkalan kerinci kabupaten pelalawan.

Maruli Silaban SH bersama partner kerja mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum pada pengadilan negeri pekan baru dengan nomor register
225/Pdt.G/2022/PN Pbr. hingga pada hari rabu 13 maret 2023 melalui majelis hakim pengadilan negeri pekan baru membacakan putusan bahwa pengajuan permohonan penggugat dikabulkan sebagian dan para tergugat adalah Philip pangaribuan sebagai pengemudi truk, Darto dan Helen sisilia atas nama STNK toronton juga PT bandang rezeki lestari selaku pemberi kerja di perintahkan untuk membayar biaya perobatan yang sudah dikeluarkan korban.

Dengan ini budiman dan David sihombing, sangat berterima kasih terhadap kuasa hukum nya yakni MARULI SILABAN SH, Bersama phatner kejanya yang mana telah berupaya memperjuangkan Hak rakyat kecil, ungkapnya.

MARULI SILABAN saat bincang bincang bersama awak media mengatakan jalan keadilan selalu terbuka,, jika kita melakoni dengan tulus dan ikhalas, tutupnya.

Laporan: J.Sinaga

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button