RIAU

Koalisi LMS-TPK Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rumah Khusus Kepada Kejari Meranti

Kasi pidsus Kejari Meranti menerima laporan LSM-TPK dan Rekan Media

MERANTI, RIAU, BN – Dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek Rumah Khusus Nelayan / Rumah Khusus Riau 1 di Desa Mengkirau kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Meranti oleh LSM-TPK bersama sejumlah rekan media.

Laporan yang disusun sebanyak 126 halaman tersebut diserahkan langsung oleh M. Rafi, ketua LSM – TPK yang didampingi sejumlah rekan media dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Meranti Robby Prasetya.

M.Rafi, ketua LSM-TPK yang juga merupakan ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) kabupaten Meranti kepada media ini mengatakan alasan melaporkan adanya dugaan penyimpangan pada proyek tersebut karena pihaknya sudah memantau pembangunan rumah khusus di desa Mengkirau sejak awal dan melihat banyak kejanggalan yang ditemukan dilapangan.

Menurut Rafi, dugaan adanya penyimpangan program Rumah Khusus di Desa Mengkirau, kabupaten Kepulauan Meranti pada Tahun Anggaran 2017 lalu dengan pagu anggaran sebesar Rp. 16 milyar lebih tersebut sudah terindikasi sejak awal dimana nomenkelatur program seperti yang tertera di papan plank pekerjaan poyek tertulis RUMAH KHUSUS RIAU 1, sedangkan hasil penelusuran informasi data proyek Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Riau yang dipublikasi melalui Media Informasi dan Komunikasi yang diterbitkan oleh Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah RUMAH KHUSUS NELAYAN DESA MENGKIRAU.

“Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan cara rekayasa dalam menyusun proposal usulan dan manipulasi data calon penerima manfaat, sehingga progam tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik karena calon penerima manfaat yang diajukan ternyata tidak memenuhi syarat, ” terang Rafi.

Lebih lanjut dijelaskan Rafi, selain adanya dugaan penyimpangan pada program, pelaksanaan pembangunan rumah khusus tersebut juga diduga bermasalah dan dilaksanakan dengan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan seperti pada item pekerjaan pondasi / lantai yang seharusnya menggunakan pasir urug.

Namun fakta temuan dilapangan pekerjaan pondasi / lantai tidak menggunakan pasir urung dan pada item pekerjaan tiang bangunan rumah yang seharusnya menggunakan tiang cor namun fakta temuan dilapangan pekerjaan tiang dilaksanakan hanya tiang tempel saja.

Kemudian Sambung Rafi, seperti yang termuat dalam dokumen spesifikasi tekhnis yang ditetapkan pada saat lelang proyek tersebut, setiap unit rumah khusus yang dibangun tersebut seharusnya dilengkapi dengan Panel Listrik Tenaga Surya (Solar Cell) namun fakta dilapangan pekerjaan tersebut juga tidak dilaksanakan sedangkan untuk pekerjaan tiang listrik yang seharusnya juga dilengkapi lampu penerangan jalan yang menggunakan Solar sell juga tidak ditemukan.

“Kami sangat yakin dan percaya, kejaksaan negeri Meranti akan mampu mengusut tuntas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat di daerah mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi sampai pejabat di level kementerian yang diduga secara bersama sama telah melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga uang rakyat sebesar Rp. 16 milyar tersebut sudah digelontorkan tersebut akhirnya tidak dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang benar benar membutuhkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, proyek rumah khusus tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 lalu dengan menggunakan dana APBN melalui SATKER SNVT PENYEDIAAN PERUMAHAN PROVINSI RIAU yang dilaksanakan oleh PT. HARAPAN TRI GUNA dengan nilai proyek Rp. 16.335.877.000 (Enam Belas Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah). (MR/AS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button