JATIM

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Panggil 36 Badan Usaha Tidak Patuh

■ Tegakkan Kepatuhan Pemberi Kerja

Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan pemanggilan 36 Badan Usaha yang terindikasi tidak patuh di Ruang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidoarjo, (Rabu,10/04/2019)

SIDOARJO, JATIM, BN – Kewajiban pemberi kerja dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Namun pada kenyataannya masih terdapat ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban tersebut. Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo melalui surat kuasa yang diberikan pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan pemanggilan 36 Badan Usaha yang terindikasi tidak patuh pada hari Rabu (10/04) di Ruang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Adapun ketidakpatuhan 36 Badan Usaha tersebut meliputi ketidakpatuhan pendafataran pekerja dan pembayaran iuran. Ketika dilakukan pemanggilan, rata-rata badan usaha mengeluhkan alasan ketidakpatuhannya karena adanya kesulitan finansial masing-masing perusahaan.

Dari 36 Badan Usaha yang dipanggil, hanya sekitar 17 Badan Usaha yang hadir pada hari tersebut. Sisanya akan dilakukan pemanggilan kembali di hari lain.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidoarjo Andhi Ardhani menjelaskan bahwa pemanggilan badan usaha ini merupakan tindak lanjut dari surat kuasa yang diberikan BPJS Kesehatan Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Yang dipanggil lalu hadir berarti masih menyadari kewajibannya atau masih ada itikad baik. Selanjutnya ya tinggal bagaimana badan usaha untuk menyelesaikan mau membayar tunggakan atau melakukan penambahan (pekerja),” Jelas Ardhani.

Ardhani juga menjelaskan bahwa jika setelah dilakukan pemanggilan, badan usaha masih belum mau melaksanakan kewajibannya akan dilakukan pemanggilan sekali lagi. Jika badan usaha kembali tidak memenuhi kewajibannya, maka Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ya kita pergunakan cara-cara yang dibenarkan oleh hukum agar badan usaha memenuhi kewajibannya,” tambah Ardhani.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu menjelaskan bahwa sebenarnya badan usaha yang dipanggil kejaksaan telah melalui proses yang panjang sebelumnya.

“Kalau badan usaha menunggak, dia akan melalui proses penagihan dulu. Kalau badan usaha tidak patuh pendaftaran, akan melalui proses kunjungan yang dilakukan oleh Tim Pemasaran kami. Kalau sudah dikunjungi beberapa kali tidak bersedia, baru akan di ambil alih oleh Tim Kepatuhan kami. Di proses kepatuhan juga masih ada proses lagi, mulai dari kunjungan, surat teguran dan sebagainya. Kalau tetap tidak mau memenuhi kewajiban, baru kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” jelas Sri.

Di tahun 2019, BPJS Kesehatan akan lebih tegas dalam penegakan kepatuhan pemberi kerja di Kabupaten Sidoarjo. Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Tidak hanya dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, tapi juga dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, BPJS Ketenagekerjaan dan sebagainya.

“Tujuan kami sebenarnya kami ingin memastikan bahwa hak jaminan kesehatan seluruh pekerja di Kabupaten Sidoarjo terpenuhi,” tutup Sri. (boody/rn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button