DELI SERDANGSUMUT

Soal Kasus Korupsi Pajak di Bapenda Deli Serdang, WP Ngarijan Salim DPO Kejari

Kantor SKPD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang (Foto: Hs)

DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – “Perlahan tapi pasti”, demikian patut disandingkan kepada penyidik Kejari Deli Serdang di bawah pimpinan Jabal Nur, S.H, M.H.

Bukan tanpa sebab sebutan itu patut disematkan pada inshan penyidik adhiyaksa Kejari Deli Serdang.

Disampaikan sumber Bidik Nasional, Pasalnya, kembali ke sekian kalinya, penyidik tindak pidana khusus lembaga Negara berlogo timbangan di Deli Serdang ini membongkar kasus korupsi hingga PN Tipikor Medan untuk diadili majelis hakim atas perbuatan rasuahnya.

Sumber menyampaikan, usai 3 orang dijebloskan ke penjara terkait korupsi anggaran perawatan mobil dinas di Sekretariatan DPRD Deli Serdang, kali ini berlanjut, 2 orang terduga pelaku korupsi di Dinas Capil Deli Serdang karena dugaan mark up anggaran DHI tinta, dan 2 orang lagi menyusul dari Dinas Kesehatan Deli Serdang soal korupsi volume pengadaan bangunan IPAL.

“Menyusul 2 orang dari SKPD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang beserta seorang inisial NS, wajib pajak (wp) dari PT. Al. Ichwan Garment Factory diduga korupsi terkait retribusi pajak daerah,” ujarnya.

Untuk diketahui, hasil penelusuran wartawan media ini, meski ketiganya sempat mangkir atas panggilan penyidik Kejari Deli Serdang dengan status tersangka atas surat penetapan tersangka No.B-4756, B-4757 dan B-4758/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 tertanggal yang sama, yakni 12 Desember 2022 lalu

Pada panggilan selanjutnya, kepada media ini diterangkan Kepala Kejari Deli Serdang melalui Kasi Intelijen, Boy Amaly, S.H, untuk kedua tersangka pelaku korupsi di Bapenda Deli Serdang inisial EZ dan VM, saat kembali dipanggil, keduanya hadir untuk diperiksa.

Namun, ditambahkan Boy Amily, terhadap WP dari PT. Al. Ichwan Garment Factory inisial NS, kembali tidak hadir penuhi panggilan penyidik Kejari Deli Serdang dalam status hukum tersangka tanpa alasan dan atau keterangan

“2 (orang) sudah di periksa, 1 (orang) tidak memenuhi panggilan, sudah kita tetapkan DPO (NS),” kata Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang.

Terhadap EZ dan VM, Boy Amily mengatakan jika pihaknya belum lakukan penahanan badan karena pertimbangan beralas sudah kooperatif.

Laporan: Hs

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button