Perusahaan Tak Beri THR? Silahkan Lapor Ke Sini
Surat edaran Bupati Rohil untuk membayarkan THR Karyawan Perusahaan
Bagansiapiapi, Bn – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membuka posko pengaduan THR 2019. Posko tersebut untuk membantu tenaga kerja di Rohil yang kesulitan mendapatkan upah tambahan hari raya.
Kepada awak media, Plt Kadisnaker Rohil, Muzakkar, Amp mengatakan, posko pengaduan THR sudah dibuka, lokasinya di kantor Disnaker Rohil, Batu 6, Bagansiapiapi.
“Nanti kami akan pasang spanduk (posko pengaduan THR) di depan kantor, ini lagi dibuat spanduknya. Jam pengaduan mengikuti jam kerja, dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore,” katanya.
Dia menerangkan, membayarkan THR kepada karyawan adalah kewajiban setiap perusahaan. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang RI tentang Ketenagakerjaan.
Setiap karyawan yang telah bekerja selama satu tahun di perusahaan tempatnya bekerja, sebut Muzakkar, berhak mendapatkan THR senilai upah kerjanya selama satu bulan. Namun berbeda halnya jika karyawan tersebut bekerja belum genap satu tahun atau dua belas bulan, maka THR-nya dihitung berdasarkan lama kerja dibagi 12 bulan dikali upah kerja.
“Ini sudah menjadi aturan di Undang-undang,” terangnya.
Dalam posko THR ini, dia menjelaskan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Pemkab Rohil dengan mengeluarkan surat edaran Bupati. (Rif)