Dana Ekolir Desa Sumberjo Klaten Diduga Salah Peruntukan

Untuk Modal Usaha Pertanian Dan Perternakan Dipakai Usaha Simpan Pinjam
KLATEN, JATENG, BN – Pengelolaan dana ekonomi bergulir alias Dana Ekolir di Desa Sumberejo Kecamatan Klaten Selatan menyisakan kabar tak sedap.
Informasi yang diperoleh BN, pengelolaan dana ekolir dilakukan secara tidak transparan dan ditengarai ada unsur kecurangan yang dilakukan salah seorang perangkat desa yang bertindak selaku pengurus dana Ekolir.
Menurut sumber BN, dana Ekolir merupakan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang diterima Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberejo Klaten Selatan pada tahun 2011 dengan nama Dana Desa Berkembang. Saat itu Pemdes Sumberejo mendapat kucuran dana sebesar Rp 100.000.000.
“Awalnya dana digunakan untuk sektor pertanian dan peternakan. Namun hal tersebut hanya berjalan selama beberapa tahun. Oleh pengurus, dana ekolir selanjutnya digelontorkan dalam bentuk simpan pinjam. Setiap kelompok terdiri dari lima anggota masing-masing menerima Rp 1 juta yang dikembalikan dalam jangka waktu 10 bulan. Program itu tidak berlangsung lama. Setelah semua anggota melunasi pinjaman tiba-tiba tidak bisa meminjam lagi dengan dalih bergantian dengan warga di RT/RW lainnya,” kata sumber BN yang minta dirahasiakan identitasnya.
Lanjut sumber BN, pengelolaan dana Ekolir sangat aneh. Pemdes Sumberejo Klaten Selatan hanya menerima kontribusi sebesar Rp 2 juta setiap tahunnya dan jumlah itu selalu tetap hingga tahun 2017 seakan-akan tidak ada pengembangan usahanya. Ia menduga telah terjadi kecurangan dalam pengelolaan dana Ekolir.
“Denger-denger dana Ekolir digunakan oleh salah seorang pengurus mas. Hal tersebut diketahui saat dana ekolir akan dilimpahkan ke dalam BUMDes ternyata uangnya tidak ada. Padahal jumlah yang harus dikembalikan termasuk hasil pengembangan usaha sampai tahun 2016 sekitar Rp 130 juta. Saat itu Bu Narsih (pengurus ekolir) berjanji mengembalikan uangnya pada November 2017 dan Desember 2018, tetapi bulan November 2017 ternyata meleset jadi tinggal nunggu bulan Desember besok. Jadi selama dua tahun (tahun 2016-2018) uangnya tidak jelas ada dimana,” bebernya.
Pengurus Ekolir Narsih didampingi Kepala Desa Sumberejo Klaten Selatan Tri Rahardjo membenarkan adanya gelontoran dana ekolir (dana desa bergulir) yang diterima dari Pemprov Jawa Tengah.
Menurutnya, dana desa bergulir yang diterima pada tahun 2011 sebesar Rp 92.750.000. Dana tersebut digulirkan untuk bidang pertanian, peternakan dan jasa. Setiap kelompok masing-masing terdiri dari 5 anggota mendapatkan pinjaman sebesar Rp 1.000.000 yang dikembalikan dengan cara diangsur selama 10 bulan.
“Pada tahun 2016 program simpan pinjam kami setop karena dananya akan dilimpahkan ke BUMDes. Namun, dananya memang belum terkumpul semua dan akan kami kembalikan pada Desember 2018,” kata Narsih kepada BN saat ditemui di Balai Desa Sumberejo.
Ketika ditanyakan BN terkait tidak dikembalikannya dana saat program dihentikan pada tahun 2016 dan batalnya pengembalian dana Ekolir pada November 2017 sesuai perjanjian yang telah dibuatnya, pengurus Ekolir Narsih berdalih dana belum bisa dikembalikan karena kesulitan menarik dana yang sudah dipinjamkan ke anggota.
“Kami kesulitan menagih uang yang masih di anggota, bahkan sebanyak 50 persen pinjaman yang disalurkan masuk kategori macet. Uang yang akan kami kembalikan terlebih dahulu sebesar Rp 92.750.000 seperti saat kami terima. Hasil pengembangan usaha akan dikembalikan kemudian. Sabar ya mas sampai bulan Desember 2018 besok,” pungkas Narsih. (rkt)



